Minggu, 22 Februari 2009

Guru Bersertifikat Wajib Mengajar 24 Jam/Minggu


24 jam tatap muka per minggu itu kewajiban bagi guru yang bersetifikat. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Dirjen PMPTK Depdiknas) Baedhowi mengingatkan, bahwa setiap guru yang sudah lulus sertifikasi, memiliki kewajiban mengajar selama 24 jam per minggunya.


Kewajiban mengajar 24 jam itu, mutlak untuk kegiatan tatap muka, bukan lagi terdiri dari tatap muka 18 jam dan persiapan mengajar serta evaluasi enam (6) jam seperti disebutkan dalam peraturan menteri (Permen) sebelumnya.

"Pemahaman Permen Diknas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang kewajiban mengajar 24 jam yang semula terbagi menjadi dua sesi itu sudah tidak berlaku lagi. Sekarang kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan adalah mutlak (penuh) tatap muka," ujar Baedhowi di kampus Universitas Negeri Malang (UM), baru-baru ini.

Baedhowi menunjukkan, sejumlah contoh banyaknya guru-guru bersertifikat yang sudah menerima tunjangan namun kemudian terkena sanksi karena masih berpedoman pada Permen yang lama yang sudah tidak berlaku lagi, yakni membagi waktu mengajar 24 jam menjadi 18 jam tatap muka dan enam jam lainnya persiapan dan evaluasi.


Memuji

Dengan diberlakukannya kewajiban mengajar 24 jam penuh dalam tatap muka, maka bagi guru yang tidak dapat melaksanakannya karena tugas belajar, harus segera melapor ke Diknas setempat agar tunjangannya untuk sementara dihentikan.

"Jika membiarkan diri menerima tunjangan, padahal yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar hingga tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar tatap muka 24 jam dalam sepekan, maka akibat hukum akan ditanggung sendiri kemudian," ujar Baedhowi.

Dia memuji langkah Diknas Kota Malang yang mencanangkan kewajiban para guru bersertifikat selain mengajar 24 jam penuh tatap muka, 13,5 jam lagi untuk kegiatan persiapan, membuat laporan dan evaluasi. [070] -sumber Suara Pembaharuan dalam http://www.diknas.go.id/headline.php?id=140-

0 komentar: